PEPET Ustadz (Pengen-Pengen Tanya Ustadz)
PERTANYAAN
Ustadz apakah zakat mal (harta) harus dikeluarkan setiap Hari Raya Idul Fitri?
JAWAB
Zakat tidak selalu harus dikeluarkan setiap Hari Raya Idul Fitri, walaupun kebiasaan di Indonesia seperti itu, dikeluarka di Hari Raya Idul Fitri mungkin supaya gampang di ingat atau karena di hari raya waktunya orang berkumpul dan membutuhkan uang.
Tapi prinsipnya zakat mal dikeluarkan karena beberapa syarat :
1. Harta itu sudah sampai pada masa Haul (di simpan sudah satu tahun lamanya ).
2. Jumlah harta sudah mencapai Nisabnya (batas minimum jumlah harta yang kita miliki), yaitu sebesar harga 85 gram emas, (kurang lebih 75 – 85 jt).
3. Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal
4. Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya (harta yang masih di tangan orang lain dalam bentuk hutang tdk wajib zakat)
5. Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang.
6. Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Masih penasaran dan ingin mendengarkan versi lengkap pembahasan mengenai Zakat Mal? Temukan jawabannya hanya di Podcast Kamus Ustadz eksklusif hanya di aplikasi RCTI+ atau langsung klik link dibawah ini:
PODCAST KAMUS USTADZ – PEPET USTADZ EPS. ZAKAT MAL
Waallahu A’lam
Boleh di share jika manfaat
~ Soleh Sofyan / Solsof ~
Bagi yang Pengen Pengen Tanya Ustadz, bisa langsung isi di kolom komen dibawah ini, terimakasih