Hukum Uang Zakat Untuk Pembangunan Masjid & Madrasah

Pepet Ustadz

PEPET (Pengen- Pengen Tanya Ustadz) 

Tayang di Podcast kamusustadz edisi Ramadan  ROOV RCTI+

PERTANYAAN :

Ustadz bolehkah uang zakat digunakan untuk pembangunan Masjid atau madrasah, semisal untuk beli keramik, kas masjid, kas madrasah atau gaji guru ? 

JAWAB :

Al-Qur`an dengan gamblang menyebutkan delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat.

 إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ 

 Artinya, “Sesungguhnya zakat hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Mahamengetahui, Mahabijaksana,” (QS At-Taubah [9]: 60). 

Dari ayat ini maka kita dapat memahami bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Dan dari ke delapan golongan tersebut tak satu pun menyebutkan tentang masjid, Madrasah atau yang bersifat kebendaan.

Dari sini kemudian kita bisa mengerti kenapa zakat tidak boleh didistribusikan untuk pembangunan masjid. Inilah yang menjadi pendapat empat imam madzhab, yaitu imam Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.

 إِتَّفَقَ الْأَئِمَّةُ الْأَرْبَعَةُ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إِخْرَاجُ الزَّكَاةِ لِبِنَاءِ الْمَسْجِدِ أَوْ تَكْفِينِ مَيِّتٍ

 Artinya, “Imam empat madzhab telah sepakat bahwa tidak boleh mendistribusikan zakat untuk pembangunan masjid atau mengafani orang mati,” (Lihat Abdul Wahhab Asy-Sya’rani, Al-Mizanul Kubra, Indonesia, 

Darul Kutub Al-Islamiyyah, juz II, halaman 13

Waallahu A’lam bi showab.

Silahkan di share jika manfaat. Bagi sahabat yang ingin tanya-tanya Ustadz langsung isi di kolom komentar di bawah ini.

>>> Baca juga Pepet Ustadz (Pengen-Pengen Tanya Ustadz) episode lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

You May Also Like

Isya atau Taraweh?
Manipulasi Informasi di MEDSOS

Artikel Lainnya

Tentang SolSof

Ketua Forum Komunikasi Khotib Nahdlatul Ulama DKI Jakarta

Wakil Ketua Lembaga Dakwah PWNU DKI jakarta

Sekjen Ittihadul Mubalighin Pusat

Sekjen Ikatan Dai Media Indonesia.

Penggerak Santripreneur & Santri Mandiri

Pengisi Kamus Ustadz di RCTI+ dan media lain.

Sosial Media

Instagram
YouTube
Menu